Tutup
Perbankan

Wamen Jadi Komisaris BUMN: Tugas, Aturan, dan Polemik

268
×

Wamen Jadi Komisaris BUMN: Tugas, Aturan, dan Polemik

Sebarkan artikel ini
beda-tugas-direksi-komisaris-bumn-di-tengah-rangkap-jabatan-30-wamen
Beda Tugas Direksi-Komisaris BUMN di Tengah Rangkap Jabatan 30 Wamen

Jakarta – Sebanyak 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fenomena ini memicu perdebatan publik.

Perdebatan terkait efektivitas pengawasan dan independensi komisaris, terutama saat mengawasi direksi di sektor yang sama dengan jabatan kementerian mereka.

Lantas, apa sebenarnya tugas komisaris BUMN? Apa perbedaan mendasar dengan direksi?

UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjelaskan, direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan untuk mencapai tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direksi menjalankan operasional sehari-hari dan berwenang mengambil keputusan strategis.

Sementara itu, komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi agar kegiatan perusahaan sesuai dengan tujuan pendirian.

Pengawasan ini melekat, namun tidak mencampuri wewenang direksi dalam pengambilan keputusan bisnis.Pengangkatan komisaris dan direksi BUMN diatur melalui peraturan menteri sebagai turunan dari UU BUMN.

Permen BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 menyebutkan, calon komisaris dapat diusulkan oleh Menteri BUMN, sekretaris kementerian, deputi teknis, atau deputi dari berbagai sumber. Calon harus memenuhi persyaratan dan diuji oleh tim yang dibentuk Menteri BUMN.

Pengangkatan direksi mengacu pada Permen BUMN Nomor Per-03/MBU/02/2015. Calon direksi dapat berasal dari internal BUMN atau diusulkan langsung oleh pemegang saham, yaitu Menteri BUMN.

Calon dari luar jalur komisaris tetap dapat diajukan asalkan memiliki rekam jejak kinerja yang baik.

UU BUMN melarang anggota direksi dan komisaris merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk di lembaga pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 25 dan Pasal 33 UU BUMN.

Namun, larangan tersebut lebih eksplisit berlaku untuk direksi. Komisaris tidak dilarang mutlak merangkap jabatan di instansi pemerintah selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Celah inilah yang memungkinkan wakil menteri menjadi komisaris di BUMN, meskipun menuai kritik.11 Juli 2025.