SOLOK SELATAN – Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Nurfirman Wansyah, mengajak masyarakat Solok Selatan untuk aktif mencegah peredaran narkoba. Ajakan ini disampaikan saat sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Sosialisasi berlangsung di Wisma Umi Kalsum, Sungai Pagu, Senin (25/8/2025).
Nurfirman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas terlarang terkait narkoba.
“Perkembangan zaman semakin canggih, berbagai cara dilakukan oleh para pengedar maupun pemakai narkoba,” ujarnya.
Ia mengakui, berdasarkan informasi dan laporan di media sosial, penangkapan pelaku narkoba sering terjadi di Solok selatan.
“Artinya, kegiatan jual beli dan pemakaian narkoba di Solsel dinilai sangat banyak dan sudah menjarah di berbagai nagari,” jelasnya.
Dengan sosialisasi Perda ini, diharapkan masyarakat bersama pemerintah nagari dapat membuat aturan terkait pencegahan peredaran narkoba.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap, pengetahuan tentang Perda dapat menjadikan masyarakat pelopor anti narkoba.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat di Solok Selatan.Masyarakat juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan saran terkait penegakan hukum terhadap pengedar dan pemakai narkoba.







