Jakarta – Serikat buruh yang mewakili pekerja di industri hasil tembakau (IHT) menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur sektor pertembakauan dan wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.
kekhawatiran utama yang disuarakan oleh serikat buruh adalah potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak dari implementasi kebijakan tersebut. Waljid Budi Lestariyanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah istimewa Yogyakarta, mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi. Ia secara khusus meminta pembatalan pasal-pasal tembakau yang tercantum dalam PP tersebut.
“Pastinya setuju dengan adanya deregulasi, apalagi pasal-pasal itu betul-betul membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan,” ujarnya pada Kamis (26/6/2025).
Menurut serikat buruh, meskipun PP 28/2024 bertujuan untuk mengatur, pasal-pasalnya justru berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan nasional.Aturan ini mencakup pembatasan ketat terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Selain itu, terdapat pula wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024.
Lebih lanjut, PP ini juga menjadi acuan utama dalam revisi peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai wilayah. “Itu kan terkait ruang gerak industri hasil tembakau semakin tidak bisa bergerak, artinya jualan saja susah. Apalagi mau promosi dan lain-lain, susah,” ungkapnya, menggambarkan bagaimana kondisi ini akan semakin mempersempit ruang gerak industri hasil tembakau.







