Tutup
News

BEI Siapkan 13 Anggota Bursa Jadi Liquidity Provider Saham Mulai Kuartal III 2025

222
×

BEI Siapkan 13 Anggota Bursa Jadi Liquidity Provider Saham Mulai Kuartal III 2025

Sebarkan artikel ini
bei-siapkan-13-anggota-bursa-jadi-liquidity-provider-saham-mulai-kuartal-iii-2025
BEI Siapkan 13 Anggota Bursa Jadi Liquidity Provider Saham Mulai Kuartal III 2025

Jakarta – Bursa Efek indonesia (BEI) tengah mempersiapkan penambahan penyedia likuiditas (liquidity provider) di pasar modal, dengan 13 anggota bursa (AB) saat ini dalam proses menjadi penyedia likuiditas.Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan saham.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey hendrik, mengungkapkan bahwa dari 13 AB tersebut, lima di antaranya merupakan AB asing yang memiliki pengalaman dalam bidang ini. “Dalam pipeline kami, terdapat 13 AB. Lima di antaranya merupakan AB asing yang sudah memiliki know-how dalam bidang ini, sementara delapan AB lainnya berasal dari dalam negeri,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2025).

Saat ini, para calon penyedia likuiditas sedang menjalani tahap pendampingan dan uji coba bersama BEI. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan pemahaman teknis dari setiap AB yang akan berperan sebagai penyedia likuiditas.BEI telah menetapkan 411 saham yang dapat dipilih untuk aktivitas penyedia likuiditas.Jumlah ini bertambah menjadi lebih dari 600 saham jika ditambahkan dengan saham-saham dalam daftar insentif. “Dengan jumlah saham sebesar itu, AB calon liquidity provider sudah dapat mulai melakukan pendekatan ke emiten dan menyusun kerja sama komersial,” kata Jeffrey.

Peluncuran resmi kegiatan penyedia likuiditas saham ditargetkan akan berlangsung pada kuartal III 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan likuiditas serta efisiensi perdagangan saham di bursa.

Sebagai landasan hukum, BEI telah mengesahkan dua peraturan utama, yaitu Peraturan Bursa nomor II-Q tentang Kegiatan liquidity Provider Saham di bursa dan Peraturan Bursa nomor III-Q tentang tata cara pengajuan AB sebagai liquidity provider.

Peraturan II-Q mencakup seluruh aspek kegiatan, termasuk kriteria saham yang dapat dikutip oleh penyedia likuiditas. Penentuannya memperhatikan parameter seperti volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, serta essential saham. BEI akan menerbitkan daftar efek terpilih setiap enam bulan sekali, berisi saham-saham yang memenuhi kriteria untuk dikutip setiap hari bursa oleh penyedia likuiditas.

Sementara itu,Peraturan III-Q mengatur persyaratan teknis bagi AB yang ingin mendaftar sebagai penyedia likuiditas. Persyaratan tersebut antara lain tidak sedang terkena suspensi, memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, memiliki prosedur operasional standar (SOP) internal, dan sistem yang mendukung penyampaian kuotasi harga.