Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

187
×

Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

Sebarkan artikel ini
prabowo-restui-wna-jadi-bos-bumn,-apakah-sesuai-aturan?
Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan potensi dampaknya.

Prabowo menyatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/10).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengklaim kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang BUMN.Namun, pengamat BUMN, Toto Pranoto, menilai belum ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan WNA menjadi pemimpin BUMN.

Menurut Toto, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN mensyaratkan direksi BUMN harus WNI.

Toto melihat Pasal 15A ayat (3) dalam UU BUMN terbaru bisa menjadi celah. Pasal ini memungkinkan syarat direksi BUMN diatur lain oleh Badan Pengaturan BUMN.

“Artinya, BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN,” kata Toto.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat serupa. Ia menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 mensyaratkan direksi dan komisaris BUMN berstatus WNI.

Syafruddin menambahkan, merekrut profesional asing bukanlah solusi utama bagi masalah BUMN.

menurutnya, akar masalah terletak pada tata kelola yang lemah, mandat ganda, dan disiplin pemilik yang belum konsisten.