Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

262
×

Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

Sebarkan artikel ini
prabowo-restui-wna-jadi-bos-bumn,-apakah-sesuai-aturan?
Prabowo Restui WNA Jadi Bos BUMN, Apakah Sesuai Aturan?

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan potensi dampaknya.

Prabowo menyatakan telah mengubah regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

“Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita,” ujar Prabowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/10).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengklaim kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang BUMN.Namun, pengamat BUMN, Toto Pranoto, menilai belum ada aturan yang secara eksplisit memperbolehkan WNA menjadi pemimpin BUMN.

Menurut Toto, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN mensyaratkan direksi BUMN harus WNI.

Toto melihat Pasal 15A ayat (3) dalam UU BUMN terbaru bisa menjadi celah. Pasal ini memungkinkan syarat direksi BUMN diatur lain oleh Badan Pengaturan BUMN.

“Artinya, BP BUMN harus segera bikin regulasi yang memungkinkan WNA atau ekspatriat bisa bekerja di BUMN,” kata Toto.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat serupa. Ia menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 mensyaratkan direksi dan komisaris BUMN berstatus WNI.

Syafruddin menambahkan, merekrut profesional asing bukanlah solusi utama bagi masalah BUMN.

menurutnya, akar masalah terletak pada tata kelola yang lemah, mandat ganda, dan disiplin pemilik yang belum konsisten.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhirnya terkoreksi setelah mencatat penguatan selama lima hari berturut-turut. Meski sempat dibuka di zona hijau, tekanan jual membuat IHSG berbalik arah dan ditutup melemah pada akhir perdagangan Rabu (15/4/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RTI, IHSG turun 0,68% atau terkoreksi 52,36 poin ke level 7.623,58. Baca Juga: Reli IHSG Terhenti SumbarSumbarbisnis.com Sell Asing…