Jakarta – Kabar baik bagi ribuan nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera.
BTN memberikan relaksasi kredit konsumer dengan total baki debet mencapai Rp1,93 triliun.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan relaksasi ini menyasar 22.879 nasabah yang tersebar di wilayah kantor BTN Banda Aceh, Medan, Padang, dan Pematang Siantar.”kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit,” kata Nixon, rabu (17/12/2025).
Nixon menambahkan, relaksasi ini juga bertujuan agar nasabah tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan.
Data nasabah terdampak diperoleh dari hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan.
Proses relaksasi kredit akan dilakukan secara bertahap dan adaptif, menyesuaikan dengan kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak.
Masa tenggang pembayaran angsuran bervariasi, mulai dari enam bulan untuk kategori terdampak ringan, sembilan bulan untuk terdampak sedang, hingga 12 bulan untuk terdampak berat.
Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.
“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran,” tegas Nixon.
Relaksasi kredit ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan.
Syaratnya, dengan melampirkan identitas diri dan keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
BTN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.Nixon menegaskan, relaksasi kredit ini merupakan bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah yang terdampak langsung bencana, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.







