Tutup
EkonomiNewsPolitik

Negara Amankan Ratusan Ribu Hektare Lahan Sawit Swasta

193
×

Negara Amankan Ratusan Ribu Hektare Lahan Sawit Swasta

Sebarkan artikel ini
bukan-lagi-milik-swasta,-danantara-jadi-pengelola-baru-240-ribu-hektare-lahan-sawit-hasil-‘bersih-bersih’-kejagung
Bukan Lagi Milik Swasta, Danantara Jadi Pengelola Baru 240 Ribu Hektare Lahan Sawit Hasil ‘Bersih-bersih’ Kejagung

Jakarta – Pemerintah melakukan penataan ulang penguasaan sumber daya alam dengan mengalihkan ratusan ribu hektare lahan sawit dari swasta ke negara.

Langkah ini ditandai dengan penyerahan 240.575 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada Badan Pengelola Investasi Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Pengambilalihan ini merupakan hasil operasi “bersih-bersih” kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden.

Jaksa Agung Sanitiar burhanuddin menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari 124 perusahaan yang tersebar di enam provinsi.

“Lahan diserahkan ke kementerian dan lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu ke Danantara, kemudian diserahkan kepada Agrinas,” ujar Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).

Selain lahan sawit,Satgas PKH juga menguasai kembali lahan konservasi seluas 688.427 hektare yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikembalikan fungsinya.

Aksi Satgas PKH memberikan dampak signifikan bagi kas negara, dengan Kejaksaan Agung menyetorkan Rp6,62 triliun.

Dana tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi CPO serta impor gula senilai Rp4,28 triliun.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keselamatan rakyat.

Ia menyoroti alih fungsi lahan masif di hulu sungai yang menjadi penyebab utama banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terkait alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai,” tegas Burhanuddin.

Investigasi terhadap 27 perusahaan yang diduga merusak ekosistem hulu akan terus berlanjut.

Satgas PKH juga menjatuhkan denda Rp1,2 triliun kepada PT Toshida karena menambang di kawasan hutan.

Sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

“Hukum harus tegak. Kita pastikan bahwa kehutanan merupakan anugerah yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” pungkasnya.