Regulasi

PSAB Perpanjang Tenggat: Penjualan Tambang Emas Doup Diundur Lagi

375
×

PSAB Perpanjang Tenggat: Penjualan Tambang Emas Doup Diundur Lagi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), perusahaan pertambangan emas, menunda tenggat waktu penyelesaian penjualan saham Tambang Emas Doup kepada PT Danusa Tambang Nusantara (DTN), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).

Penundaan ini disebabkan karena masih adanya persyaratan yang belum terpenuhi.

Semula, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang diteken pada 12 September 2025, transaksi pengambilalihan saham PT Arafura Surya Alam (ASA), pengelola Tambang Emas Doup, oleh DTN dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB, ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

“Sesuai dengan ketentuan dalam PJBB, para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal tenggat waktu selama tiga bulan yaitu menjadi 23 Maret 2026,” ungkap Manajemen PSAB dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/12/2025).

PSAB berencana melepas seluruh saham JRN di ASA, sejumlah 2.331.139 lembar atau setara 99,99996% dari total modal ditempatkan dan disetor ASA, kepada DTN.

Nilai perusahaan (enterprise value) dalam transaksi ini mencapai US$ 540 juta.

Tambang Emas Doup, yang dikelola oleh ASA, saat ini masih dalam tahap konstruksi dan membutuhkan investasi yang signifikan untuk penyelesaiannya.

Penjualan saham ini dilakukan karena PSAB memiliki jumlah pinjaman yang besar. Dengan divestasi ini, diharapkan dapat meringankan beban keuangan perusahaan.

Regulasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyatakan telah menggelar penawaran umum terbatas kepada pemegang saham perusahaan dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue untuk membeli sebanyak 13.282.271.875 saham baru Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Angka ini mewakili 33,33% dari jumlah saham ENRG yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD IV…