Tutup
Regulasi

OJK Usut Dana Syariah, BI Hentikan Publikasi JIBOR: Apa Dampaknya?

199
×

OJK Usut Dana Syariah, BI Hentikan Publikasi JIBOR: Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil setelah status pengawasan DSI ditingkatkan menjadi pengawasan khusus.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal menggunakan kewenangan yang dimiliki. “OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

OJK juga kembali memanggil para pemberi dana (lender) DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan oleh pengurus DSI. Pertemuan lanjutan ini digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (31/12).

Pertemuan serupa sebelumnya telah dilakukan pada 28 Oktober 2025, melibatkan perwakilan Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan 28 Oktober, Taufiq Aljufri menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab mengembalikan dana para lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan, melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) secara resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan rupiah.

Tujuannya adalah memperkuat kredibilitas dan meningkatkan keandalan referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.

Sebagai pengganti JIBOR, BI mendorong penggunaan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA). INDONIA dihitung berdasarkan transaksi riil pinjam-meminjam antarbank, sehingga lebih mencerminkan kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya.

BI menilai INDONIA lebih objektif dan akurat karena berbasis transaksi aktual, serta selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari agenda reformasi menyeluruh suku bunga acuan.

“Dalam rangka memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional, Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).

BI menegaskan bahwa proses reformasi ini telah dipersiapkan secara matang. INDONIA sendiri telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 dan selama ini berjalan berdampingan dengan JIBOR.