Tutup
NewsPeristiwa

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Mangkir, Pemeriksaan Ditunda

215
×

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Mangkir, Pemeriksaan Ditunda

Sebarkan artikel ini
jadi-tersangka-korupsi-rp34-m,-anggota-dprd-sumbar-bsn-mangkir-dari-panggilan-kejari
Jadi Tersangka Korupsi Rp34 M, Anggota DPRD Sumbar BSN Mangkir dari Panggilan Kejari

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), BSN, absen dari panggilan Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu (14/1/2026).

BSN adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar.

Kejaksaan Negeri Padang menjadwalkan pemeriksaan BSN sebagai tersangka berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Kajari Padang pada 9 Januari 2026.

Namun, BSN meminta penundaan pemeriksaan hingga Rabu, 21 Januari 2026.

“klien saya, Pak BSN, meminta pengunduran kehadiran pada Rabu minggu depan,” kata pengacara BSN, Suharizal, Rabu (14/1/2025).

Suharizal menambahkan, surat permohonan penundaan telah diserahkan ke Kejaksaan negeri Padang.

sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN bersama dua mantan manajer bank BUMN sebagai tersangka.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Selasa (30/12/2025).

Penetapan tersangka BSN tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Dua tersangka lainnya adalah RA, Senior Relationship Manager periode 2016-2019, dan RF, Relationship Manager periode 2018-2020.

Penetapan RA dan RF sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/fd.2/12/2025 dan TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka karena tidak teliti dalam meneliti persyaratan jaminan bank saat BSN mengajukan permintaan delivery Order (DO) semen.

“Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP, menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” tegas Koswara.