Tutup
NewsPolitik

KPK Geledah DJP, Kemenkeu Dampingi, Proses Hukum Berjalan

333
×

KPK Geledah DJP, Kemenkeu Dampingi, Proses Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
beri-pendampingan-hukum-ke-pegawai-djp-tersangka-kpk,-ini-alasan-purbaya
Beri Pendampingan Hukum ke Pegawai DJP Tersangka KPK, Ini Alasan Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yudhi Sadewa buka suara terkait penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara.

Menkeu memastikan, Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga pegawai DJP yang terlibat.

“Kenapa kamu akan mendampingi secara hukum? Itu kan masih pegawai (Kementerian) Keuangan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan,pendampingan hukum diberikan karena status mereka masih sebagai pegawai Kemenkeu.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan,dia masih bagian (Kementerian) keuangan,” ujarnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan di KPK.

“Jadi kita mendampingi terus,tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka,stop ini,stop itu,” tegasnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan menghormati dan mendukung langkah hukum KPK.

DJP juga akan bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Tiga di antaranya adalah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

KPK menduga ada kebocoran pajak hampir Rp 60 miliar dalam kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut.