Jakarta – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem angsuran.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang tengah mengalami masalah keuangan.
Kepala pusat Data dan Informasi Pendapatan bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, fasilitas pembayaran angsuran ini diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
“Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, maupun terdampak keadaan darurat (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan kondisi luar biasa lainnya,” jelas Morris dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Morris memaparkan wajib pajak (WP) yang mengalami kesulitan finansial atau keadaan kahar dapat mengajukan angsuran PBB-P2 dengan jangka waktu maksimal 24 bulan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
namun, ia mengingatkan pembayaran angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, WP yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat mengajukan angsuran.
Terkait prosedur pengajuan wajib pajak harus mengajukan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk.
Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau melalui metode lain yang telah ditetapkan.
“Surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, serta alasan pengajuan angsuran. Wajib pajak juga perlu melampirkan usulan skema pembayaran untuk setiap masa angsuran,” terangnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & identitas pengurus (badan usaha), surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan), dan dokumen pendukung lainnya (untuk alasan keadaan kahar).
“Lalu ada pula penghitungan masa pajak dan/atau surat ketetapan pajak (jika telah diterbitkan), serta surat paksa (jika telah dilakukan penagihan),” imbuhnya.
Morris menegaskan, WP yang telah memperoleh fasilitas angsuran tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak.
Keputusan pemberian angsuran dapat mencakup persetujuan seluruh atau sebagian jumlah dan/atau masa angsuran.
Morris berharap, fasilitas angsuran ini dapat menjadi solusi konkret dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap sekaligus meringankan beban finansial.
“Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, demi tercapainya peningkatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” pungkasnya.







