Tutup
NewsRegulasi

Bapenda DKI Jakarta Permudah Warga Bayar PBB dengan Dicicil

295
×

Bapenda DKI Jakarta Permudah Warga Bayar PBB dengan Dicicil

Sebarkan artikel ini
warga-jakarta-kini-bisa-bayar-pbb-dicicil,-catat-syarat-dan-ketentuannya
Warga Jakarta Kini Bisa Bayar PBB Dicicil, Catat Syarat dan Ketentuannya

Jakarta – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem angsuran.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang tengah mengalami masalah keuangan.

Kepala pusat Data dan Informasi Pendapatan bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, fasilitas pembayaran angsuran ini diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

“Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan, maupun terdampak keadaan darurat (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan kondisi luar biasa lainnya,” jelas Morris dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Morris memaparkan wajib pajak (WP) yang mengalami kesulitan finansial atau keadaan kahar dapat mengajukan angsuran PBB-P2 dengan jangka waktu maksimal 24 bulan setelah mendapat persetujuan Gubernur.

namun, ia mengingatkan pembayaran angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.Selain itu, WP yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat mengajukan angsuran.

Terkait prosedur pengajuan wajib pajak harus mengajukan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk.

Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau melalui metode lain yang telah ditetapkan.

“Surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, serta alasan pengajuan angsuran. Wajib pajak juga perlu melampirkan usulan skema pembayaran untuk setiap masa angsuran,” terangnya.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & identitas pengurus (badan usaha), surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan), dan dokumen pendukung lainnya (untuk alasan keadaan kahar).

“Lalu ada pula penghitungan masa pajak dan/atau surat ketetapan pajak (jika telah diterbitkan), serta surat paksa (jika telah dilakukan penagihan),” imbuhnya.

Morris menegaskan, WP yang telah memperoleh fasilitas angsuran tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak.

Keputusan pemberian angsuran dapat mencakup persetujuan seluruh atau sebagian jumlah dan/atau masa angsuran.

Morris berharap, fasilitas angsuran ini dapat menjadi solusi konkret dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap sekaligus meringankan beban finansial.

“Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, demi tercapainya peningkatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Pergerakan harga emas terpantau mengalami fluktuasi sejak awal tahun 2026. Meski begitu, emas masih menjadi salah satu portofolio investasi yang dipilih investor. Berdasarkan data Trading Economics, harga emas dunia pada 2 Januari di level sekitar US$ 4.300 per troy ons. Lalu pada 28 Januari harga sempat menyentuh sekitar US$ 5.400 per troy ons. Berikutnya pada 23 Maret 2026 harga bergerak ke level sekitar US$ 4.400 per…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…