Tutup
InvestasiPerbankan

Bursa Ancam Delisting Tiga BUMN, Saham Terus Disuspensi

249
×

Bursa Ancam Delisting Tiga BUMN, Saham Terus Disuspensi

Sebarkan artikel ini
melihat-kondisi-3-bumn-yang-terancam-ditendang-dari-bursa
Melihat Kondisi 3 BUMN yang Terancam Ditendang dari Bursa

Jakarta – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.

BEI memasukkan ketiga BUMN tersebut ke dalam daftar perusahaan yang berpotensi dihapus dari bursa.

Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Ancaman delisting ini dipicu oleh suspensi perdagangan saham yang sudah berlangsung lama.

Selain ketiga BUMN tersebut, PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha PT PP (Persero) Tbk, juga masuk daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting.

Informasi ini disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tentang Potensi Delisting Perusahaan Tercatat yang dirilis pada Selasa (30/12).

Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

BEI menjelaskan, delisting saham perusahaan tercatat dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa juga dapat dikenakan delisting.

Bursa juga mengatur bahwa saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi perdagangan, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai maupun di seluruh pasar, paling singkat selama 24 bulan, dapat menjadi dasar dilakukannya delisting.

Jika suspensi telah berlangsung selama enam bulan berturut-turut, Bursa akan menyampaikan pengumuman kepada publik mengenai potensi delisting dan mengulang pengumuman tersebut secara berkala setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau delisting dilakukan.

Secara keseluruhan, terdapat 70 perusahaan yang masuk dalam daftar potensi delisting per 30 Desember 2025.

lantas, bagaimana kondisi tiga BUMN yang terancam delisting ini?

Indofarma Terjerat Kasus Fraud

PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi sorotan karena tersandung kasus fraud.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan tersebut kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas anak usaha Indofarma, PT Indofarma global medika (IGM), yang menyebabkan perusahaan farmasi itu merugi.

Laporan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK ke DPR pada 2024.

Sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp18,26 miliar.

Akibatnya,saham INAF telah disuspensi sejak 2 Juli 2024.