Tutup
Regulasi

Buruh: Bebaskan PPh, Daya Beli Masyarakat Bisa Meningkat

146
×

Buruh: Bebaskan PPh, Daya Beli Masyarakat Bisa Meningkat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini dinilai dapat mendongkrak daya beli, terutama bagi buruh dengan pendapatan menengah ke bawah.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meyakini pembebasan PPh akan meningkatkan upah bersih yang diterima buruh setiap bulan. “Kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah-menengah di sektor padat karya, karena tambahan pendapatan langsung masuk ke konsumsi,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Fasilitas PPh ditanggung pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tahun 2025. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberi ruang bernapas bagi pekerja yang tengah berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, ia berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan masa berlaku yang jelas, serta disertai pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan pengusaha.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa efek kebijakan ini akan lebih maksimal jika dibarengi dengan pengendalian inflasi, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas.

“Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan komplementasi kebijakan lainnya,” tegasnya.

PMK Nomor 105 tahun 2025 sendiri diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi beleid tersebut.

Berdasarkan PMK tersebut, fasilitas bebas PPh diberikan kepada pekerja di lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Penerima insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memenuhi syarat penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.