Tutup
Regulasi

Buruh: Bebaskan PPh, Daya Beli Masyarakat Bisa Meningkat

320
×

Buruh: Bebaskan PPh, Daya Beli Masyarakat Bisa Meningkat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini dinilai dapat mendongkrak daya beli, terutama bagi buruh dengan pendapatan menengah ke bawah.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meyakini pembebasan PPh akan meningkatkan upah bersih yang diterima buruh setiap bulan. “Kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah-menengah di sektor padat karya, karena tambahan pendapatan langsung masuk ke konsumsi,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Fasilitas PPh ditanggung pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tahun 2025. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp 10 juta.

Elly menambahkan, kebijakan ini memberi ruang bernapas bagi pekerja yang tengah berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, ia berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara transparan dengan masa berlaku yang jelas, serta disertai pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan pengusaha.

Meski dinilai positif, Elly menekankan bahwa efek kebijakan ini akan lebih maksimal jika dibarengi dengan pengendalian inflasi, kepastian kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas.

“Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan komplementasi kebijakan lainnya,” tegasnya.

PMK Nomor 105 tahun 2025 sendiri diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi beleid tersebut.

Berdasarkan PMK tersebut, fasilitas bebas PPh diberikan kepada pekerja di lima sektor: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Penerima insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memenuhi syarat penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona merah pada hari terakhir bulan Mei 2026. Pada Jumat (29/5/2026), IHSG turun tipis 0,05% ke level 6.127,38. Sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd), indeks acuan Bursa Efek Indonesia ini telah anjlok 29,14%. Tekanan pasar kali ini terutama dipicu oleh efektifnya rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlaku pada…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Investor ritel perlu lebih selektif menentukan strategi investasi emas. Pasalnya, saat harga emas mulai rebound setelah sempat tertekan dalam sebulan terakhir, spread harga jual dan buyback emas batangan masih relatif lebar. Melansir Bloomberg, pada perdagangan Jumat (29/5/2026), Harga emas spot ditutup pada level US$ 4.540,26 per ons troi, naik 1% disbanding sehari sebelumnya. Namun, dalam sebulan terakhir harga emas…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Kinerja PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) pada tahun buku 2025 dinilai menunjukkan pertumbuhan yang solid dan berkelanjutan. Perseroan mencatat lonjakan pendapatan sebesar 62,1% secara tahunan menjadi Rp 577 miliar, serta berhasil membalikkan kinerja menjadi laba bersih sekitar Rp65 miliar. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Adrian Djie menilai, pertumbuhan tersebut bukan sekadar faktor sementara, melainkan ditopang oleh perbaikan…