Jakarta – Pemerintah China akan melarang peredaran konten video pornografi mulai 1 Januari 2026. Aturan ini akan berlaku di berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga aplikasi pesan instan.
Larangan ini tertuang dalam undang-undang yang telah direvisi.
Siapa pun yang terbukti menyebarkan informasi dan video porno melalui platform digital terancam hukuman penjara hingga 15 hari. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga 5.000 Yuan atau sekitar Rp12 juta.
Hukuman akan semakin berat jika konten tersebut melibatkan anak-anak.
Revisi undang-undang ini memicu kekhawatiran di kalangan media dan pengguna jejaring sosial. Muncul pertanyaan apakah aturan ini akan diterapkan pada pesan pribadi yang bersifat seksual eksplisit antar orang dewasa, seperti sexting.
Namun, sejumlah pakar hukum yang dikutip media pemerintah china menegaskan bahwa perubahan hukum ini tidak akan memengaruhi percakapan atau komunikasi pribadi satu lawan satu.
Para ahli berpendapat bahwa revisi ini mencerminkan perkembangan teknologi. Denda maksimum ditingkatkan, sementara masa penahanan tetap sama.
“China memiliki standar dan prosedur yang matang untuk mengidentifikasi materi pornografi. Penting untuk mengklarifikasi bahwa ‘cabul’ tidak sama dengan ‘tidak senonoh’,” kata Ji Ying, profesor hukum dari Universitas Bisnis dan Ekonomi Internasional di Beijing.
Beberapa pakar hukum menjelaskan bahwa ‘tidak senonoh’ adalah istilah subjektif yang belum tentu memenuhi ambang batas hukum tentang kecabulan. Kecabulan memerlukan penetapan yudisial dan harus memenuhi standar hukum yang jelas.
Zhu Wei, profesor dari Universitas Ilmu Politik dan hukum China, mengatakan bahwa undang-undang ini dirancang untuk melindungi anak di bawah umur dan menjaga ekosistem online.
Berdasarkan undang-undang tersebut, otoritas china memerlukan surat perintah dan dokumen investigasi resmi untuk mengakses data pada perangkat pribadi.
Sebelumnya, beberapa kasus penyebaran konten eksplisit secara massal telah terjadi.
Dalam satu kasus, tiga administrator grup di platform QQ milik China dinyatakan bersalah karena gagal mencegah penyebaran ratusan video porno.
Pada Mei 2025, seorang pria dihukum karena pemerkosaan, pelecehan anak, dan penyebaran materi cabul setelah mengirim video porno kepada lebih dari 100 siswi sekolah dasar dan menengah.
China telah lama melarang pornografi. Penegakan hukum selama ini fokus pada produksi, distribusi, dan penyebaran publik, bukan konsumsi pribadi.







