Tutup
News

DPR Dorong Pemerintah Tuntaskan Status Lahan Hutan Sitaan

128
×

DPR Dorong Pemerintah Tuntaskan Status Lahan Hutan Sitaan

Sebarkan artikel ini
rahmat-saleh-minta-pemerintah-tegas-tentukan-nasib-lahan-hutan-sitaan-satgas-pkh
Rahmat Saleh Minta Pemerintah Tegas Tentukan Nasib Lahan Hutan Sitaan Satgas PKH

Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Desakan ini muncul seiring temuan bahwa banyak perusahaan perkebunan yang melanggar izin HGU, menyebabkan kerusakan hutan lindung.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan kebijakan pengelolaan lahan sebagai penyebab utama pelanggaran ini.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).Rahmat menjelaskan, pelanggaran terjadi karena luas kebun melebihi izin HGU, sehingga lahan berlebih masuk dan merusak kawasan hutan lindung.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, kejelasan kebijakan lanjutan masih diperlukan agar lahan sitaan tidak menimbulkan masalah baru.

Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan.

Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Keputusan ini harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.

Transparansi dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa mendatang.

Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen.

Menurutnya, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur,sudah mulai panen,hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa deforestasi berkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana, seperti banjir di Sumatra Barat, sumatra Utara, dan Aceh.

Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan harus diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.