Padang – DPRD Kota Padang resmi mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Bagindo Azis Chan, Rabu (31/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi oleh para wakil ketua.
Hadir pula anggota DPRD dari berbagai fraksi, perwakilan Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
Muharlion menjelaskan bahwa penyampaian pendapat akhir dari setiap fraksi merupakan tahapan krusial sebelum Ranperda disahkan menjadi Perda.
“Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujarnya.perda ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong kemandirian pangan yang berkelanjutan.
DPRD Kota Padang berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau.
Sebelumnya, DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.
Pembahasan intensif dilakukan sejak 15 hingga 18 April 2025, dilanjutkan dengan finalisasi penyusunan laporan hasil pembahasan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus III merekomendasikan agar Ranperda Penyelenggaraan Pangan segera ditetapkan menjadi Perda, dengan penyempurnaan teknis pada sejumlah pasal.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa Perda ini penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.







