padang – Perhimpunan Bantuan hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti dugaan pembayaran gaji kepada anggota DPRD Sumbar yang lama absen.
PBHI mempertanyakan pembayaran gaji anggota DPRD Sumbar yang tidak masuk kantor sejak Juni 2025.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Beni Saswin Nasrun, tercatat tidak hadir sejak Juni 2025. Namun, gajinya diduga tetap dibayarkan.
Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH Fadhil Mz, menilai hal ini melanggar peraturan pemerintah terkait tata tertib DPRD.
“Apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujar Fadhil, Senin (12/1/2026), mendesak kejelasan status Beni Saswin Nasrun.
Data BK DPRD Sumbar menunjukkan Beni absen sejak Juni 2025, bersamaan dengan proses hukum yang menjeratnya.
Beni bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang pada 29 Desember 2025.
PBHI menilai ketidakhadiran tanpa kejelasan ini seharusnya menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar, merujuk pada Undang-Undang MD3.
Fadhil mengingatkan BK DPRD Sumbar untuk bersikap tegas dan transparan. Penanganan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga.
“Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” tegasnya.
Lambannya sikap BK memunculkan pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan sebagai penjaga etika, pungkas Fadhil.







