Hidayat menegaskan bahwa performa Bank Nagari saat ini sangat baik, dan tidak ada alasan untuk mengubah statusnya. Bank Nagari telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada kas daerah dengan deviden yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, Pemprov seharusnya fokus pada perusahaan daerah (BUMD) lain yang memiliki masalah, bukan Bank Nagari yang performanya bagus.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi agar Bank Nagari tidak menjadi korban politik. Mereka menentang jika konversi tersebut dimotivasi oleh kepentingan politik 2024.
Menurut mereka, Bank Nagari adalah aset daerah dan masyarakat, dan tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam surat resmi yang dikirimkan oleh DPRD Sumbar kepada Gubernur, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar penundaan konversi Bank Nagari menjadi bank syariah.
Pertama, persyaratan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengharuskan pemegang saham Bank Nagari mencapai 51 persen belum terpenuhi.
Kedua, terdapat beberapa pemegang saham yang belum sepenuhnya mendukung konversi menjadi bank syariah, yang berpotensi meningkatkan risiko.
Ketiga, delapan pemegang saham dari kabupaten/kota secara tegas menyatakan tidak setuju dengan konversi ini.
Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Sumbar tidak menolak konversi Bank Nagari menjadi bank syariah, melainkan meminta pemenuhan syarat-syarat yang diperlukan agar penyusunan perda dapat dilakukan secara komprehensif.







