Tutup
Perbankan

Gelapkan Kendaraan Objek Fidusia, Debitur Adira Finance Dipenjara

267
×

Gelapkan Kendaraan Objek Fidusia, Debitur Adira Finance Dipenjara

Sebarkan artikel ini
gelapkan-kendaraan-objek-fidusia,-debitur-adira-finance-dipenjara
Gelapkan Kendaraan Objek Fidusia, Debitur Adira Finance Dipenjara

Payakumbuh – Seorang debitur Adira Finance berinisial As,menerima vonis hukuman dari pengadilan atas tindakannya memindahtangankan objek kredit. As dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, dengan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti melanggar pasal 372 KUHP.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menjual mobil yang masih berstatus kredit dan menjadi objek jaminan fidusia di Adira finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh. Sebagai pemberi fidusia, As menjual satu unit mobil minibus merk daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia.

Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika As baru membayar sekitar delapan kali angsuran.As mengiklankan mobil tersebut di media sosial Facebook dengan menawarkan overkredit tanpa persetujuan dari penerima fidusia.

Seorang bernama Richi, yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO), tertarik dengan postingan tersebut dan menghubungi As. Richi bersedia melanjutkan kredit dan mengembalikan uang cicilan yang telah dibayarkan sebesar Rp13.400.000.Pada tanggal 9 Desember 2023, As membuat perjanjian overkredit dengan Richi.

Setelah mobil tersebut beralih tangan, Richi tidak pernah membayar angsuran. As kemudian mencari Richi, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini menjadi buronan pihak kepolisian.

Akibat perbuatan As, PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sebesar 52 kali cicilan yang belum dibayarkan, dengan nilai Rp3.388.000 per cicilan, atau total Rp176.176.000.

Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multi finance Cabang Bukittinggi, palti Siregar, mengonfirmasi adanya perkara tersebut. “Sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan debitur sebagai pemberi fidusia, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima dalam hal ini yakni Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance,” ujarnya.Siregar menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan. “Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Dinamika Multi Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri,” pungkasnya.