jakarta – Aplikasi grok milik Elon Musk diblokir sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Menkomdigi Meutya hafid menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan dan etika di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, penggunaan AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan digital.
Dampak dari kekerasan digital ini dapat merugikan korban secara psikologis,sosial,dan hukum.
pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara sebagai langkah preventif dan korektif. Pemerintah ingin memastikan semua platform digital memiliki mekanisme pengamanan yang memadai.
Kemkomdigi juga telah meminta Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh Grok.
Klarifikasi ini diperlukan untuk menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh platform tersebut.
“Kami minta X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Menkomdigi.
Kemkomdigi menjalankan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistemnya tidak memuat konten yang dilarang.
Grok menuai kritik karena memungkinkan pengguna membuat gambar pornografi.
Pihak Grok menyatakan bahwa hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar.
Namun, banyak pihak menuding aplikasi tersebut memungkinkan siapa pun membuat gambar tanpa berlangganan.







