Tutup
News

Harga Beras Lampaui HET, Kemendagri Minta Pemda Segera Intervensi

102
×

Harga Beras Lampaui HET, Kemendagri Minta Pemda Segera Intervensi

Sebarkan artikel ini
harga-beras-lampaui-het,-kemendagri-minta-pemda-segera-intervensi
Harga Beras Lampaui HET, Kemendagri Minta Pemda Segera Intervensi

Jakarta – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan harga beras dan minyak goreng. Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 yang berlangsung secara hibrida di Kantor Pusat Kemendagri pada Senin (16/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Tohir menekankan pentingnya langkah-langkah antisipatif, terutama yang berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi dua komoditas pokok tersebut. “Untuk beras, sudah diputuskan akan dilakukan operasi pasar melalui program SPHP dan penyaluran bantuan beras. Itu sudah dimulai sejak Juni dan juli,” ungkapnya.

Selain beras dan minyak goreng, pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan perhatian khusus pada komoditas cabai merah dan cabai rawit yang terpantau mengalami peningkatan harga.”Fokus pada empat komoditas ini agar dalam waktu singkat kita bisa tekan harganya agar turun,” ujarnya.

Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa harga beras di beberapa daerah zona 1, seperti Bandar Lampung, Surabaya, Dompu, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, telah melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp15 ribu per kilogram. Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng, di mana Jakarta Pusat dan Bandung menjual di atas HET, masing-masing Rp17.667 dan Rp17.500 per liter.

Tohir menegaskan pentingnya tindakan cepat dalam mengatasi potensi kekurangan pasokan.”Begitu kita tahu pasokan berkurang,kita harus tahu harus bertindak apa. Jangan tunggu harga naik baru kita bergerak,” tegasnya.Meskipun harga minyak goreng secara umum cenderung menurun, Tohir mengingatkan bahwa HET tetap menjadi patokan resmi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap harga yang melampaui HET, karena harga tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah.Untuk memperkuat pengawasan, Satgas Pangan Polri, khususnya di tingkat kabupaten/kota, diminta untuk aktif turun ke lapangan bersama pemerintah daerah. “Fokus kita rutin mengecek langsung beras dan minyak goreng,” pungkasnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.