Tutup
News

Indonesia tak Terapkan Sistem Flat Tax, Ini Penjelasan Sri Mulyani

64
×

Indonesia tak Terapkan Sistem Flat Tax, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah Indonesia menolak penerapan sistem pajak penghasilan (PPh) tunggal atau flat tax karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan negara. penegasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan.

Menurut Sri Mulyani, sistem fiskal yang berlaku saat ini dirancang untuk mewujudkan keadilan dalam distribusi beban dan manfaat pembangunan. “Yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta per tahun, tarifnya harus beda.Itu asas keadilan, distribusi,” jelasnya pada Rabu (18/6/2025).Saat ini, Indonesia menerapkan sistem tarif progresif untuk PPh orang pribadi, dengan lima lapisan tarif yang berbeda, yaitu 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, yang disesuaikan dengan tingkat pendapatan masing-masing individu.

Untuk PPh badan, pemerintah menetapkan tarif sebesar 22 persen, yang diklaim relatif lebih rendah dibandingkan dengan tarif global yang umumnya berkisar antara 30 persen hingga 50 persen. Hasil dari penerimaan pajak ini dialokasikan untuk membiayai berbagai programme belanja negara, termasuk penyediaan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.Sri Mulyani menekankan pentingnya peran instrumen fiskal dalam menciptakan kesetaraan. “Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League. Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul,” paparnya.Dalam kesempatan yang sama,ekonom Arthur Laffer dari amerika Serikat mengusulkan penerapan skema flat tax dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas. Laffer berpendapat bahwa sistem fiskal seharusnya netral, tidak diskriminatif, dan mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.