Tutup
Perbankan

Kemendag Soroti Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis

320
×

Kemendag Soroti Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis

Sebarkan artikel ini
kemendag-soroti-aturan-pungutan-ekspor-dalam-ruu-komoditas-strategis
Kemendag Soroti Aturan Pungutan Ekspor dalam RUU Komoditas Strategis

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis menuai sorotan kementerian perdagangan (Kemendag).

Kemendag khawatir RUU tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan, terutama terkait pungutan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pungutan ekspor sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dana perkebunan.

“Pasal 46 terkait pungutan ekspor sudah mengatur penghimpunan dana dari pengusaha perkebunan,” ujar iqbal dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif DPR, Kamis (4/9).

Menurut Iqbal, pengaturan kembali pungutan ekspor dalam RUU Komoditas Strategis justru berpotensi menimbulkan kerancuan regulasi.

Selain itu, Kemendag juga menyoroti kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis pada setiap pelaksanaan ekspor yang diatur dalam pasal 45 RUU tersebut.

Kewajiban ini dinilai berpotensi memberatkan eksportir dan meningkatkan biaya ekspor.

“Saat ini, tidak ada komoditas perkebunan yang menggunakan instrumen larangan terbatas (lartas) berupa verifikasi atau penelusuran tarif ekspor,” jelas Iqbal.

RUU tentang Komoditas Strategis mencakup komoditas penting seperti cengkeh, kakao, karet, kelapa sawit, kopi, sagu, tebu, teh, dan tembakau.

Komoditas-komoditas ini dinilai memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.