Tutup
Politik

Lindungi Anak dari Kekerasan Digital: Pemerintah Luncurkan PP Tunas

187
×

Lindungi Anak dari Kekerasan Digital: Pemerintah Luncurkan PP Tunas

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai titik mengkhawatirkan, mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi baru untuk melindungi anak di ranah digital.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahunnya.

Sebagian besar kekerasan tersebut kini merambah ke dunia maya, termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), perundungan siber, serta paparan konten yang tidak pantas bagi usia anak.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, terutama dengan melibatkan platform digital secara proaktif.

PP Tunas mewajibkan platform digital untuk menerapkan pembatasan usia, menyediakan fitur perlindungan khusus anak, serta melarang praktik profiling anak untuk tujuan komersial.

Pemerintah menegaskan bahwa PP Tunas tidak mengatur pola asuh keluarga. Fokus utama regulasi ini adalah memastikan lingkungan digital menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.