Tutup
Regulasi

Kemenkeu Sanggah Isu Purbaya Dalang Penyitaan Uang Korupsi

278
×

Kemenkeu Sanggah Isu Purbaya Dalang Penyitaan Uang Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah klaim yang beredar di media sosial yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai dalang di balik penyitaan uang hasil korupsi. Informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks.

Pernyataan bantahan ini disampaikan melalui berbagai kanal informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, *master mind* di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks,” tulis akun X @PPIDKemenkeu, Minggu (28/12/2025).

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mencatut nama Menkeu Purbaya.

Sebelumnya, sebuah akun Instagram @wijaya27071 mempertanyakan mengenai penyitaan uang triliunan rupiah oleh aparat penegak hukum.

Terbaru, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil denda administrasi kehutanan serta rampasan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai total Rp6,62 triliun, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan uang secara simbolis ini disaksikan oleh Menkeu Purbaya, Jaksa Agung ST Burhanudin, serta Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta.

Uang rampasan tipikor tersebut berasal dari pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus izin ekspor CPO dan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akun @wijaya27071 mempertanyakan mengapa penyitaan uang tersebut baru dilakukan sekarang, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat. Akun tersebut mengklaim hal ini disebabkan karena menunggu “surat sakti pemutihan” dari Purbaya yang tak pernah terbit.

Akun tersebut juga membandingkan penyerahan uang denda dan rampasan tipikor dengan kasus tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan kasus timah di PT Timah Tbk. (TINS), yang menurutnya uang rampasan atau sitaannya tidak pernah muncul.

“Di jaman Purbaya, siapa pun yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab untuk memasukkan uang itu ke negara. la menegaskan: ‘Jangan harap surat sakti dari saya. Kalau tidak ungkap sekarang dan main petak umpet, tahun 2026 saya akan gulung kalian semua’,” tulis akun tersebut.

Setoran dari Satgas PKH dan Kejagung senilai Rp6,62 triliun tersebut akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya, Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, dan Rp4,28 triliun merupakan uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan mengatur alokasi dana tambahan tersebut.

Ia membuka peluang untuk menggunakan setoran PNBP itu untuk menambah dana penanggulangan bencana di Sumatra atau menambal defisit APBN di akhir tahun.

“Nanti ini kami desain buat apa. Bisa juga dipakai mengurangi defisit sedikit, tapi enggak semuanya. Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya, karena baru hari ini masuk,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, setoran dari upaya penindakan hukum dan kepatuhan administrasi itu bisa juga dipakai untuk belanja pada APBN 2026, namun ia menilai penerimaan yang disetorkan saat ini akan diutamakan untuk menambal defisit APBN.

Sejalan dengan penyerahan Rp6,62 triliun, Satgas PKH juga telah menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha.

Selama 10 bulan, Satgas PKH secara keseluruhan telah menguasai kembali perkebunan seluas 4,08 juta ha, atau 400% dari target yang ditetapkan, dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Lahan kawasan hutan yang kembali dikuasai negara melalui Satgas PKH diserahkan ke kementerian terkait senilai 2,48 juta ha, meliputi 1,70 juta ha lahan sawit ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, 688.427 Ha untuk pemulihan kembali sebagai lahan kawasan hutan konservasi, serta 81.793,00 ha lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) baru-baru ini mengambil keputusan bisnis yang cukup penting, yakni bakal menjual seluruh saham tambang batubara Kestrel Coal Group Pty Ltd di Australia. Aksi ini dilakukan AADI melalui anak usahanya Adaro Capital Limited. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Adaro Capital menandatangani Sale and Purchase Agreement (SPA) pada 14 April 2026 sehubungan dengan…