Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan program dukungan asuransi untuk industri pinjaman daring (pindar).
Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Peresmian program ini berlangsung di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk mendorong pengembangan industri Pindar yang lebih berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,dan Dana pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan asuransi diharapkan dapat memperkuat fondasi industri Pindar.
“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ogi menjelaskan program ini tidak bersifat wajib.
Namun, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI yang berbentuk asuransi kredit diharapkan menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan asuransi ini tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028.
OJK menyadari penyelenggaraan asuransi bagi industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi.
Namun, OJK meyakini bahwa dengan tata kelola yang tepat, potensi risiko tersebut dapat dikelola dengan baik.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.
Premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan.
Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan mampu memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, sekaligus tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.







