Tutup
AsuransiPerbankan

OJK Menggugat, Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan

310
×

OJK Menggugat, Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
ojk-bisa-gugat-langsung-pelaku-jasa-keuangan-yang-rugikan-konsumen
OJK Bisa Gugat Langsung Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kekuatan lebih untuk melindungi konsumen sektor keuangan.

OJK berwenang menggugat langsung pelaku jasa keuangan yang terbukti merugikan konsumen.

Wewenang ini mencakup berbagai sektor,mulai dari perbankan,asuransi,dana pensiun,hingga fintech pembiayaan (P2P lending) atau pinjol.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan konsumen di Sektor Jasa keuangan.

POJK ini resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Ismail.

Pasal 3 POJK ini memberikan OJK wewenang untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan.

Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih memiliki izin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain yang beritikad tidak baik.

Ismail menjelaskan, gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional, bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Pasal 4 menegaskan bahwa gugatan OJK didasarkan pada legal standing, bukan class action, dan diajukan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum dan berdasarkan penilaian OJK.

Tujuan gugatan ini adalah untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan mendapatkan ganti kerugian akibat pelanggaran peraturan di sektor jasa keuangan.

Ganti kerugian tersebut akan digunakan langsung untuk pembayaran kepada pihak yang dirugikan.

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti kementerian, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum.

OJK juga wajib mengumumkan daftar konsumen yang dimasukkan dalam gugatan, memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menyatakan keluar dari gugatan (opt out), dan mengatur mekanisme penyampaian identitas serta dokumen pendukung.

Pasal 16 menegaskan bahwa konsumen tidak akan dibebankan biaya selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan.

seluruh biaya proses gugatan akan ditanggung oleh anggaran OJK.

Pasal 15 mengatur pelaksanaan distribusi ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

OJK wajib menyampaikan informasi kepada konsumen, melaksanakan distribusi pembayaran, dan mengadministrasikan hasil pelaksanaan.

OJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu distribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Dalam hal konsumen menolak atau tidak ditemukan, pembayaran akan dititipkan ke pengadilan sesuai Pasal 18.

Pasal 19 mengatur kewajiban pelaporan.

OJK wajib menyusun laporan pelaksanaan putusan yang berisi identitas konsumen, klasifikasi penerima, nominal ganti rugi, hingga tanggal distribusi.

ringkasan laporan tersebut juga wajib dipublikasikan.

Dengan berlakunya POJK 38/2025, OJK sekaligus mencabut ketentuan gugatan dalam POJK sebelumnya.