Tutup
InvestasiPerbankanSekuritas

OJK Geledah Mirae Asset, Usut Dugaan Manipulasi IPO

109
×

OJK Geledah Mirae Asset, Usut Dugaan Manipulasi IPO

Sebarkan artikel ini
ojk-geledah-kantor-mirae-asset-sekuritas-terkait-manipulasi-ipo
OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas terkait Manipulasi IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI),Rabu (4/3). Penggeledahan ini terkait dugaan praktik insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan terhadap perusahaan sekuritas tersebut.

OJK menduga Mirae Asset Sekuritas memanipulasi informasi terkait pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO.

Selain itu, laporan penggunaan dana IPO juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” terang ismail dalam keterangan tertulis.

Penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan pihak terafiliasi. Transaksi ini melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Diduga, transaksi semu tersebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Akibatnya,PT MASI juga diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” kata Ismail.

Tindak pidana pasar modal ini diduga terjadi sejak 2020 hingga 2022. Pelaku yang terlibat berinisial ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PTMASI.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, dan pihak terkait lainnya.

OJK menegaskan penanganan tindak pidana ini telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tutup ismail.