Tutup
EkonomiPerbankan

OJK Kucurkan Rp12,6 Triliun, Restrukturisasi Kredit Korban Bencana

328
×

OJK Kucurkan Rp12,6 Triliun, Restrukturisasi Kredit Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
ojk-berikan-restrukturisasi-kredit-ke-246-ribu-korban-bencana-sumatra
OJK Berikan Restrukturisasi Kredit ke 246 Ribu Korban Bencana Sumatra

Jakarta – otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun bagi 246 ribu rekening nasabah yang terdampak banjir di aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini merupakan bentuk perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana.

“Terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening,” ujar Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

Perlakuan khusus ini mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor Tertentu yang Terkena Dampak bencana.

Kebijakan ini mencakup sektor jasa keuangan yang luas, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

bentuk perlakuan khusus yang diberikan antara lain:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).