Jakarta – Merespon maraknya kejahatan finansial yang mengintai masyarakat, Otoritas jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penipuan digital dan praktik keuangan ilegal yang semakin marak di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kampanye ini adalah bagian penting dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU P2SK).”Sebelum adanya UU P2SK, kami berharap Satgas bisa diperkuat lewat Perpres. Tapi yang diberikan malah Undang-Undang. Ini landasan hukum yang sangat lengkap dan memberi mandat kuat untuk bertindak secara maksimal,” ujarnya saat peluncuran kampanye di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Satgas Pasti, yang dibentuk bersama kementerian dan lembaga terkait, bertugas mencegah dan menindak kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dengan dukungan undang-undang, Satgas memiliki mandat yang lebih tegas dan menyeluruh, memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku keuangan ilegal.
Mahendra mengungkapkan, peluncuran kampanye ini didorong oleh data yang menunjukkan peningkatan tajam aktivitas keuangan ilegal. Satgas Pasti mencatat telah menghentikan 1.840 entitas ilegal selama periode Januari hingga Juli 2025, yang terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Indonesia Anti-Scam Center,yang baru beroperasi selama 10 bulan,telah menerima 225 ribu laporan dari masyarakat,dengan 71 ribu rekening terblokir dan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun.Dari jumlah tersebut, sekitar Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan. “Jumlah laporan yang diterima oleh Anti-Scam Center Indonesia ini mencapai 800 laporan per hari. Jauh lebih tinggi dibanding Singapura 140 dan Malaysia 130 dan itu pun menyadari bahwa Anti-Scam Center ini baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan, bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat,” jelas Mahendra.Kampanye ini memiliki tiga tujuan utama,yaitu menegaskan komitmen bersama seluruh anggota Satgas Pasti dalam memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal,meningkatkan kolaborasi lintas otoritas,lembaga,dan pelaku industri jasa keuangan dalam menangani laporan scam,serta membangun kesadaran publik melalui edukasi masif,terstruktur,dan berkelanjutan dengan melibatkan platform digital global seperti Meta,Google,dan TikTok.
OJK juga akan mengoptimalkan berbagai media, termasuk aplikasi mobile banking dan ATM di seluruh Indonesia, sebagai sarana penyampaian pesan edukatif kepada masyarakat secara langsung.
“Ancaman scam bukan lagi persoalan individu, tapi sudah menjadi ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada sektor jasa keuangan dan lembaga pengawas.Untuk itu, diperlukan langkah kolektif dan kampanye yang masif,” pungkas Mahendra pada selasa (19/8/2025).







