Tutup
EkonomiInvestasiNewsRegulasi

OJK Sikat Sekuritas MASI, Bongkar Manipulasi IPO

125
×

OJK Sikat Sekuritas MASI, Bongkar Manipulasi IPO

Sebarkan artikel ini
dugaan-tindak-pidana-di-pasar-modal,-ojk-geledah-kantor-sekuritas-berinisial-ma
Dugaan Tindak Pidana di Pasar Modal, OJK Geledah Kantor Sekuritas Berinisial MA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor perusahaan sekuritas PT MASI (dikenal juga sebagai MA) di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

OJK menyatakan tindakan ini sebagai langkah tegas menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

Penyidik OJK mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi atau fakta material.

Hal ini melanggar Pasal 104 juncto pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO, serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai.

“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” tulis OJK dalam siaran pers.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Transaksi ini melibatkan pihak terafiliasi, 7 entitas perusahaan, dan 58 entitas perorangan nominee.

Transaksi tersebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” jelas OJK.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.

Kasus ini diduga melibatkan Sdr. ASS (beneficial owner PT BEBS), Sdr. MWK (mantan direktur Investment Banking PT MASI), serta korporasi PT MASI.

Modus yang digunakan adalah insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, dan pihak terkait lainnya.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan konsisten dan berkelanjutan.

Hal ini sebagai komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.