Tutup
Perbankan

OJK Temukan Fraud Pinjol DSI, Lapor Polisi

184
×

OJK Temukan Fraud Pinjol DSI, Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
ojk-endus-8-modus-fraud-dsi-sejak-oktober-2025
OJK Endus 8 Modus Fraud DSI Sejak Oktober 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi kecurangan (fraud) dalam seluruh kegiatan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), perusahaan pinjaman online (pinjol).

Temuan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 15 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan indikasi fraud ini ditemukan setelah pemeriksaan langsung.

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” kata Agusman dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

Sebelum melapor ke Bareskrim, OJK juga berkoordinasi dengan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan pihak-pihak yang terafiliasi.

“13 Oktober (2025) sebelumnya kami juga minta tolong ke PPATK menelusuri itu, hanya beberapa hari setelah kami selesai memeriksakan di lapangan,” jelas Agusman.

Agusman merinci, ada delapan modus yang dilakukan DSI hingga terindikasi melakukan fraud.

Modus pertama, DSI menggunakan data peminjam (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif. Proyek fiktif ini digunakan sebagai dasar (underlying) untuk menarik dana baru.

Kedua, DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web mereka untuk menggalang dana dari pemberi pinjaman (lender).

Ketiga, perusahaan menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut bergabung. “Jadi, lender dari dalam sendiri yang memancing,” imbuh Agusman.

Keempat, DSI menggunakan rekening perusahaan “vehicle” yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan dana lender.

Kelima, DSI menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Keenam,DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain,atau dikenal sebagai skema ponzi.

Ketujuh, DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet, dan melakukan pelaporan yang tidak benar.

Terakhir, DSI melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara yang sesungguhnya, baik kepada OJK maupun publik.