Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pasar modal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini terkait transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta tbk (SWAT).
Para tersangka diduga kuat bersekongkol dalam transaksi saham SWAT.
Mereka menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
Aksi ini menciptakan gambaran palsu terkait harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Transaksi mencurigakan ini terjadi pada Juni-Juli 2018.
Pola transaksi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada 8 Juni-5 Juli 2018.
Akibatnya,terjadi pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen.
Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi Rp 230,8 miliar atau 13,3 persen.
Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor serta masyarakat.







