sawahlunto – Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial SO alias GUN di rumahnya, Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Senin (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
SO diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat petugas tiba di rumah pelaku dan melihat SO mengambil dompet hitam dari bawah meja ruang tamu.SO kemudian bergegas ke kamar mandi, diduga hendak membuang dompet tersebut.
Petugas langsung mengejar dan melihat SO membuang dompet ke dalam kamar mandi.
Setelah diperiksa, dompet tersebut ternyata berisi barang bukti narkoba.
Polisi kemudian mengamankan SO di lokasi kejadian.
Penggeledahan disaksikan oleh dua perangkat desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, sejumlah plastik klip kosong, serta alat-alat konsumsi sabu.
Polisi juga menyita 1 unit handphone merek Vivo Y22 warna hijau.
Di hadapan saksi, SO mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.”Benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ujar AKP Taufik, Jumat (31/10).







