Tutup
Regulasi

RMKO Disuspensi, RMK Investama Raup Untung Jual Saham?

304
×

RMKO Disuspensi, RMK Investama Raup Untung Jual Saham?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara perdagangan saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) sejak 2 Januari 2026.

Suspensi ini dilakukan karena BEI mencatat adanya peningkatan harga saham RMKO yang signifikan.

Menurut keterangan resmi Danny Yuskar Wibowo, PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI pada 30 Desember 2025, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.

“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham RMKO mulai sesi I tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut,” tulisnya.

Meski perdagangan saham RMKO masih ditangguhkan, salah satu pemegang saham, RMK Investama, terpantau melakukan aksi penjualan saham pada 2 Januari 2026.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (7/1/2026), RMK Investama menjelaskan penjualan saham ini bertujuan untuk merealisasikan keuntungan dari kenaikan harga saham dan meningkatkan kepemilikan saham di publik.

RMK Investama melepas 60 juta saham RMKO dengan harga Rp 250 per saham, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 15 miliar.

Akibat transaksi ini, kepemilikan RMK Investama di saham RMKO berkurang dari 79,998% (999,98 juta saham) menjadi 75,198% (939,98 juta saham).

Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, saham RMKO ditutup pada level Rp 464 per saham, naik 23,4% dibandingkan hari sebelumnya.