Tutup
EkonomiKonsumenNewsPerbankan

Rupiah Ditolak, BI Ingatkan Pelaku Usaha Langgar UU

168
×

Rupiah Ditolak, BI Ingatkan Pelaku Usaha Langgar UU

Sebarkan artikel ini
bi:-uang-tunai-rupiah-tidak-boleh-ditolak-sebagai-alat-pembayaran
BI: Uang Tunai Rupiah Tidak Boleh Ditolak Sebagai Alat Pembayaran

Jakarta – bank Indonesia (BI) menegaskan larangan bagi pelaku usaha menolak pembayaran tunai. Penegasan ini menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria memprotes gerai Roti O karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.

Kejadian bermula saat gerai Roti O hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS. Sementara, sang nenek tidak memiliki dan tidak paham cara menggunakan pembayaran digital.

Kepala Departemen Komunikasi BI,Ramdan Denny Prakoso,menyampaikan bahwa larangan menolak Rupiah sebagai pembayaran tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran,” tegas Ramdan, Selasa (23/12/2025).

Larangan ini berlaku untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah di wilayah NKRI. Pengecualian berlaku jika ada keraguan atas keaslian uang rupiah.

Meski demikian,BI tetap mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat,mudah,murah,aman,dan handal,serta dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai,” jelasnya.

BI mengakui bahwa uang tunai masih memegang peranan penting dalam transaksi di Indonesia. Tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai masih sangat diperlukan di berbagai wilayah.

Pasal 33 ayat (2) UU No.7 Tahun 2011 mengatur penggunaan mata uang Rupiah, bukan pada pemilihan metode pembayaran (tunai/non-tunai).

Masyarakat dapat menggunakan rupiah melalui kanal tunai maupun non-tunai, seperti kartu atau QRIS, dalam setiap transaksi.”Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi,” pungkas Ramdan.