Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra wijaya membantah kabar produk impor asal amerika Serikat (AS) bisa masuk ke indonesia tanpa sertifikasi halal.
“Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Teddy memastikan, seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
“Baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” imbuhnya.
Sertifikasi halal ini melibatkan sejumlah lembaga, termasuk lembaga sertifikasi halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Di Indonesia,sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy menjelaskan, badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), sebuah perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerjasama global.
Melalui MRA ini,pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.







