Tutup
InvestasiManufakturNews

Siap-siap, Industri Bakal Diwajibkan Lapor Tingkat Paparan Radiasi Radioaktif 3 Bulan Sekali

231
×

Siap-siap, Industri Bakal Diwajibkan Lapor Tingkat Paparan Radiasi Radioaktif 3 Bulan Sekali

Sebarkan artikel ini
siap-siap,-industri-bakal-diwajibkan-lapor-tingkat-paparan-radiasi-radioaktif-3-bulan-sekali
Siap-siap, Industri Bakal Diwajibkan Lapor Tingkat Paparan Radiasi Radioaktif 3 Bulan Sekali

Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan radiasi di kawasan industri.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan keamanan pabrik dari paparan radioaktif.Kebijakan ini merupakan respons cepat atas temuan paparan cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, regulasi mewajibkan seluruh kawasan industri dan pabrik melaporkan hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM) secara berkala.

“Kami akan menyiapkan regulasi yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di Indonesia memberikan pelaporan dari hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM),” ujar Agus di Jakarta, selasa (14/10/2025).

Kemenperin mewajibkan pelaporan jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. Industri dapat membeli peralatan uji sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Regulasi ini akan segera diterbitkan dan diimplementasikan.

“Yang penting bagi kami, seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu, memberikan pelaporan kepada Kemenperin melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), berkaitan dengan hasil survei Radiation Portal Monitoring. Harus setiap tiga bulan,” tegas Agus.

Kemenperin memastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi menjadi prioritas utama.Langkah mitigasi dan penanganan dilakukan terkoordinasi lintas kementerian.

Keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan cikande dipastikan terjaga. Tidak ada indikasi paparan radiasi mempengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur.

Kemenperin juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga reputasi industri Indonesia di pasar global.Pengelolaan kawasan industri pasca-isu radiasi akan terus dijaga kondusif dan ramah investasi.