Sijunjung – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan (PAP) untuk pembangunan daerah.
PAP sendiri bukanlah objek pajak baru, melainkan sudah ada sejak 2022.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan hal itu saat sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026).
Evi menjelaskan, PAP yang menjadi kewenangan provinsi sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2022, namun belum optimal.
“Kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri wajib dikenakan PAP.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Evi menambahkan, wisata air, PLTA, industri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan juga wajib membayar PAP.
DPRD Sumbar telah melakukan kajian bersama tenaga ahli untuk menerapkan PAP secara optimal.
“Tujuannya agar PAP bisa menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” jelas Evi.
Ia mencontohkan, pajak untuk perusahaan sawit hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.
“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” imbuhnya.
Evi berharap PAP dapat menyokong pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, Asisten 3 Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, sejumlah OPD Sijunjung, serta para pelaku usaha/industri.







