Tutup
Perbankan

Simak Panduan Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan

216
×

Simak Panduan Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
simak-panduan-mengisi-sipp-bpjs-ketenagakerjaan
Simak Panduan Mengisi SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menyederhanakan proses pengelolaan data kepesertaan bagi perusahaan melalui pengembangan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih efisien dan akurat dalam administrasi data.

SIPP BPJS Ketenagakerjaan, sebuah platform pelaporan peserta daring, dirancang untuk membantu perusahaan dalam mengelola data kepesertaan. Sistem ini memfasilitasi pengelolaan data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, serta penghitungan iuran dengan lebih cepat dan akurat.

kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengembangan dari kanal pelaporan data perusahaan versi luring yang telah ada sebelumnya. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola administrasi kepesertaan.

Menurut keterangan dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (11/6/2025), kanal pelaporan data perusahaan menjadi solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan,hal ini dapat “menjaga kualitas,validitas,dan integritas informasi.”

Bagi pengguna kanal pelaporan data perusahaan desktop, BPJS ketenagakerjaan menyediakan fasilitas untuk melakukan upload file output melalui fasilitas upload yang tersedia.

Untuk memanfaatkan SIPP BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, pengguna harus login ke aplikasi SIPP melalui situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pengguna kemudian diminta untuk memasukkan user ID (biasanya Nomor KPJ perusahaan), password, dan kode captcha, lalu klik login.

Setelah berhasil login, pengguna perlu memastikan data profil perusahaan sudah lengkap dan terbaru. Langkah ini dapat dilakukan dengan masuk ke menu Data Perusahaan dan melengkapi informasi seperti alamat, email, dan nomor telepon.