Payakumbuh – Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Hal ini sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan.
Penegasan ini disampaikan saat membuka workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025).
Workshop yang diikuti 144 peserta ini mengangkat tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”.
Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI. Selain itu, menyamakan persepsi dan memperkuat akurasi pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Elzadaswarman menyebut tata kelola keuangan daerah sebagai aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.Penerapan SIPD RI, lanjutnya, adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkapnya.Ia menekankan penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan daerah. Tujuannya,memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan. Mereka memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif,termasuk mekanisme penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan.Narasumber juga menjelaskan kebijakan umum APBD yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program”. Penganggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Esen juga menyoroti kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah, lanjutnya, harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.







