Tutup
Regulasi

WIKA Hadapi Gugatan Rp 1,51 Miliar Akibat Sisa Tagihan Proyek

165
×

WIKA Hadapi Gugatan Rp 1,51 Miliar Akibat Sisa Tagihan Proyek

Sebarkan artikel ini

Jakarta – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Abacurra Indonesia terkait sisa tagihan proyek senilai Rp 794,49 juta. Gugatan ini diumumkan WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Januari 2026.

Abacurra menggugat WIKA karena perusahaan konstruksi BUMN itu dinilai belum melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan proyek yang sedang berjalan.

Total tagihan yang diajukan Abacurra mencapai Rp 1,51 miliar, di mana WIKA telah membayar sebesar Rp 718,83 juta.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menegaskan bahwa nilai gugatan tersebut tidak material bagi perusahaan dan tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA. Hal ini disampaikannya dalam keterbukaan informasi pada 3 Januari 2026.

Proses persidangan PKPU telah berjalan. Sidang pertama digelar pada 29 Desember 2025 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen. Nomor perkara gugatan ini adalah 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan agenda yang sama, yaitu pengecekan legalitas dokumen.

WIKA menyatakan akan terus berkomunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk mencari penyelesaian terbaik.