Jakarta – PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) melakukan perubahan signifikan dalam perjanjian pembiayaannya dengan mengalihkan skema awal mudharabah menjadi pendanaan senilai US$ 108,51 juta. Dana ini akan digunakan oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).
Perubahan ini diumumkan MBMA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2 Januari 2026).
Presiden Direktur MBMA, Teddy Nuryanto Oetomo menjelaskan bahwa awalnya, pembiayaan antara MBMA dan MTI menggunakan akad mudharabah sejak 28 Agustus 2025.
Namun, pada 31 Desember 2025, disepakati perubahan ketentuan jumlah dana pembiayaan mudharabah menjadi US$ 108,51 juta.
“Besarnya nisbah bagi hasil yang dibagikan kepada perusahaan dari hasil kegiatan usaha MTI menjadi 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan,” terang Teddy. Indikasi atau proyeksi bagi hasil diperkirakan setara dengan Term SOFR 3 bulan + 5,26% per tahun, dengan penambahan ketentuan terkait mata uang.
Dana pembiayaan mudharabah ini akan digunakan MTI untuk menggantikan dana dari perjanjian fasilitas senior yang ada.
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk membiayai belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek.
Teddy menegaskan bahwa transaksi ini dilakukan untuk mengubah ketentuan jumlah dana pembiayaan mudharabah dan besaran nisbah bagi hasil pada akad mudharabah.
Meskipun nilai transaksi ini tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas, sehingga tidak dianggap sebagai transaksi material, transaksi ini tetap dikategorikan sebagai afiliasi karena MBMA memiliki 80% saham MTI.
Pada penutupan perdagangan Jumat (2 Januari 2026), harga saham MBMA mengalami kenaikan signifikan sebesar 8,77%, ditutup pada level Rp 620 per saham.







