Tutup
News

Kejari Padang Menang Praperadilan, Korupsi Rp34 Miliar Berlanjut

267
×

Kejari Padang Menang Praperadilan, Korupsi Rp34 Miliar Berlanjut

Sebarkan artikel ini
penyitaan-barang-bukti-dugaan-korupsi,-hakim-pn-padang-tolak-praperadilan-beny-saswin-nasrun
Penyitaan Barang Bukti Dugaan Korupsi, Hakim PN Padang Tolak Praperadilan Beny Saswin Nasrun

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi, Beny Saswin Nasrun.

Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Beny terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar.

Uang tersebut diduga terkait korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di sebuah bank BUMN.

Hakim Praperadilan Marselinus Ambarita menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bersifat prematur dan tidak dapat diterima.

Sidang praperadilan ini merupakan jilid kedua dari kasus tersebut.

Hakim menilai penyitaan uang Rp17,55 miliar oleh tim penyidik Kejari Padang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Padang dan dianggap sebagai tindakan administratif.

Hakim juga menyatakan tidak ada berita acara penyitaan uang yang dibuat oleh tim penyidik.

Hal ini menyebabkan objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Basril G didampingi Kepala Seksi Intelijen kejari Padang,Erianto.

Kejari Padang berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kejari Padang akan terus melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sidang praperadilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin, 2 Februari 2026. Agenda awal adalah pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal.

Tersangka Beny saswin Nasrun tidak pernah hadir selama proses persidangan.

Namun, hakim menyatakan tidak ada larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan praperadilan terkait penyitaan.

Beny Saswin nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.

Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh sebuah bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Kejari Padang juga telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026.

Pihaknya juga mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.