Regulasi

OJK Perluas Cakupan Perdagangan Unit Karbon Melalui Aturan Baru

39
×

OJK Perluas Cakupan Perdagangan Unit Karbon Melalui Aturan Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui bursa. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam menyelaraskan operasional pasar karbon dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang baru saja diluncurkan pemerintah.

Penerbitan aturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan POJK Nomor 14 Tahun 2023. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk dukungan nyata OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah. Fokus utama kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola ekonomi karbon dan akselerasi pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.

Salah satu poin krusial dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 adalah kewajiban pencatatan unit karbon pada SRUK. Seluruh unit karbon yang diperdagangkan di bursa kini wajib terdaftar dalam sistem tersebut, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Pemerintah secara resmi mengoperasikan SRUK mulai Kamis (9/7) untuk mengintegrasikan data emisi nasional. Peralihan sistem ini diharapkan mampu menciptakan transparansi dan akurasi data yang lebih baik dalam perdagangan karbon.

Regulasi baru ini juga memperluas diversifikasi jenis unit karbon yang diizinkan untuk diperdagangkan di bursa. OJK kini memberikan ruang bagi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri, sepanjang memenuhi ketentuan spesifik yang telah ditetapkan.

Mengenai aspek tata kelola, OJK mewajibkan penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan berkala kepada kementerian terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas transaksi tetap terpantau dan sesuai dengan koridor regulasi pemerintah.

Selain aspek operasional, POJK ini turut memperketat penerapan prinsip perlindungan konsumen. Seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon wajib mengedepankan aspek kehati-hatian dan transparansi untuk melindungi masyarakat serta investor.

OJK juga menetapkan masa transisi bagi para pelaku pasar selama tiga bulan ke depan. Selama periode ini, perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait tetap difasilitasi agar tidak terjadi hambatan operasional.

Ketentuan masa transisi tersebut berlaku efektif sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan pada 6 Juli 2026. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh perdagangan karbon diwajibkan sepenuhnya menggunakan sistem SRUK yang baru.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik bursa karbon Indonesia di mata investor domestik maupun internasional. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, OJK menargetkan terciptanya pasar karbon yang lebih efisien, akuntabel, dan berintegritas tinggi.