Tutup
News

Sumbar Hentikan Penambangan Ilegal, Tata Ulang Pertambangan Daerah

273
×

Sumbar Hentikan Penambangan Ilegal, Tata Ulang Pertambangan Daerah

Sebarkan artikel ini
pemprov-sumbar-hentikan-aktivitas-tambang-bermasalah-di-padang-pariaman
Pemprov Sumbar Hentikan Aktivitas Tambang Bermasalah di Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh,Lubuk Alung,Padang Pariaman.Penghentian ini dilakukan karena ditemukan pelanggaran perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha pemegang SIPB.

Kedua badan usaha itu diketahui menambang sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, menjelaskan penghentian ini adalah langkah lanjutan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pemberitahuan tertulis, namun tidak dipatuhi.

“Pemasangan plang ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Helmi, Selasa (10/2/2026).

pemerintah memberi kesempatan badan usaha melengkapi dokumen, khususnya UKL-UPL, sebelum menambang lagi.

Helmi menegaskan sanksi ini bersifat administratif dan persuasif.Namun, jika penambangan tetap dilakukan tanpa izin lengkap, penindakannya akan disesuaikan dengan hukum.

“Jika masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa dokumen, penanganannya akan ditingkatkan sesuai mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Hal ini sesuai PP Nomor 96 tahun 2021, Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menegaskan pemegang SIPB hanya dapat menambang setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan lingkungan hidup.

Pemprov Sumbar berkomitmen menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib,berkelanjutan,serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

penertiban dilakukan tim terpadu yang dikoordinir Dinas ESDM Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Satpol PP sumbar, serta didampingi dinas PTSP Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.